TopCareer.id – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penetapan dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Menbud kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono di Jakarta Timur, Senin (6/7/2026).
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini diklaim sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Baca Juga: Robot Humanoid Ini Akui Meski Tak Hidup, Ia Mampu Ciptakan Karya Seni
Dalam surat keputusan menteri tersebut, dinyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” kata Fadli Zon, mengutip laman resmi Kemenbud.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak tahun 2005.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” kata Restu.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Tanggal 13 Juli ditetapkan berdasarkan pertimbangan historis, yaitu munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” kata Ketua Presidium MLKI Naen Suryono.
Meski begitu, sejauh ini pemerintah belum menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari libur. Dilansir berbagai sumber, Fadli menjelaskan bahwa penetapan 13 Juli sebagai hari libur nantinya bisa saja diperjuangkan, meski juga dapat bersifat fakultatif.






