Tren

Aturan Baru Bea Masuk Impor, Begini Cara Hitungnya

Topcareer.id – Bagi kamu yang memiliki bisnis online, sudah tahu belum ada ketentuan baru mengenai barang-barang impor yang dikirimkan dari berbagai negara di luar Indonesia?

Awalnya, berdasarkan peraturan PMK nomor 199/PMK.04/2019, kamu akan dikenakan bea masuk apabila berbelanja senilai USD 75 atau sekitar Rp 1 juta. Namun per 1 Januari lalu, jika kamu belanja seharga USD 3 langsung atau sekitar Rp 40 ribu, barang tersebut akan dikenakan tarif bea masuk.

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Jika kamu masih bingung, yuk perhatikan contoh soal berikut ini.

Misalnya kamu membeli barang seharga USD 4 dengan ongkos kirim USD 18 dan asuransi USD 1. Kita asumsikan kurs saat ini Rp 15.000 untuk USD 1

Nilai pabean
(Nilai barang + ongkos + asuransi) x Kurs
(4+18+2) x Rp 15.000 = Rp 360.000

Bea masuk
Tarif bea masuk x nilai pabean
7,5% x Rp 360.000 = Rp 27.000

Nilai impor
Nilai pabean + bea masuk
Rp 360.000 + Rp 27.000 = Rp 387.000

PPN
Tarif PPN x nilai impor
10% x Rp 387.000 = Rp 38.700 (dibulatkan Rp 39.000)

Jadi, yang kamu harus bayarkan adalah Rp 66.000 yang terdiri atas bea masuk + PPN. Namun perhitungan ini tidak berlaku bagi kamu yang mengirimkan barang berupa tas, sepatu dan produk tekstil.

Semoga membantu, ya!

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button