Topcareer.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan untuk menangguhkan bebas visa kunjungan (BVK), visa on arrival, dan bebas visa diplomatik dan dinas selama satu bulan.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, Selasa (17/3/2020). Jadi, warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia dengan maksud dan tujuan kunjungan.
“Pada saat mengajukan visa, harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate, yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers.
Hal itu dilakukan tentu terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 yang kini menyebar ke ratusan negara di dunia.
Menlu juga mengimbau kepada warna negara Indonesia untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk warga Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” ujar Menlu.
Ia menambahkan, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi aplikasi save travel, atau menghubungi hotline perwakilan Republik Indonesia terdekat.
Editor: Feby Ferdian