Tren

Legislator Minat Pemerintah Dampingi dan Penuhi Hak Korban PHK

TopCareer.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memenuhi hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk soal pendampingan untuk dapat kembali ke dunia kerja.

Hal ini merespon data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026, menurut data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya.

Ia juga menyebut bahwa pendataan juga perlu menjangkau pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP, agar tidak ada kelompok yang luput dari perhatian pemerintah.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” ujarnya, mengutip laman resmi DPR, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, data yang lengkap dan akurat dapat membantu petugas mengidentifikasi kebutuhan pekerja sekaligus menentukan bentuk perlindungan dan penanganan sesuai kewenangan.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Yahya juga menegaskan bahwa pekerja juga harus memperoleh kejelasan mengenai hak yang wajib dipenuhi perusahaan serta bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.

Pemerintah juga diminta memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Jika terjadi perselisihan, pekerja harus mendapatkan akses pendampingan dan informasi, serta mengenai perkembangan penyelesaiannya.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” ia menegaskan.

Selain itu, Yahya juga mengingatkan soal pentingnya pendampingan bagi pekerja terdampak PHK, agar dapat kembali memasuki dunia kerja.

Menurutnya, pelatihan keterampilan harus disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, pengalaman peserta, serta ketersediaan lowongan yang terverifikasi.

Keberhasilan program juga harus dipantau hingga peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.

Baca Juga: BPS Sebut Pengangguran Turun, DPR Ingatkan Soal Kualitas Pekerjaan

Selain itu, dibutuhkan juga pendataan dan perlindungan yang lebih luas terhadap pekerja di luar sektor formal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda,” kata politikus Fraksi Partai Golkar ini.

“Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengevaluasi ketersediaan perlindungan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan.

Ia menilai pekerja mandiri dan pekerja harian berpotensi menghadapi keterbatasan perlindungan, karena tidak selalu memiliki hubungan kerja yang memberikan jaminan di luar upah.

Penting juga untuk memperluas perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital.

Baca Juga: 63.789 Pekerja Kena PHK di Januari-September 2026

Yahya pun mendorong agar penguatan regulasi ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

“UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” kata Yahya.

Di sisi lain, perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda yang baru lulus juga harus segera dilakukan pemerintah.

Yahya menambahkan, upaya ini perlu dilakukan dengan menggandeng perusahaan dan berbagai lembaga, serta layanan ketenagakerjaan yang membantu pencari kerja menemukan peluang sesuai kompetensi.

“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.

Apalagi saat ini, ujarnya, masih banyak lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang menghadapi kesulitan memasuki dunia kerja, sehingga membutuhkan dukungan yang lebih terarah.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button