Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya mengenai perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank akibat wabah corona.
Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan. Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?
Berikut ini adalah tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Baca juga: Rakyat Terdampak Corona, Presiden Naikkan Jumlah Uang dan Penerima PKH dan Kartu Prakerja
OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mendaftar. Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.
Prioritas Debitur yang bisa mendapat keringanan harus memenuhi persyaratan minimalnya yaitu: Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah atau maksimal Rp10 miliar. termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (kredit UMKM dan KUR).
Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: Imbas Corona, UMKM Boleh Tunda Bayar Utang
Restrukturisasi kredit / pembiayaan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit / pembiayaan, dan / atau konversi kredit / pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Bila ada perlakuan yang tak sesuai ketentuan di atas, debitur bisa melapor ke OJK, di nomor telepon 157, atau WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. *
Editor: Ade Irwansyah