Topcareer.id – Lion Air Group tunda rencana layanan operasional exemption flight atau penerbangan khusus pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5/2020) kemarin.
Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.
“Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Danang.
Baca Juga: Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat Naik Maskapai Lion Air Group
Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020.
“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul,” ucap Danang, Minggu (3/5/2020)
Sementara, untuk calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,
Refund juga bisa melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.
Baca Juga: Sejumlah Maskapai Penerbangan Terancam Bangkrut Mei Mendatang
Sementara itu Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) merupakan wujud membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. * (RW)