Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 30, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Langgar PSBB? Sanksi Jutaan Rupiah dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti

Pengguna sepeda motor di Jakarta. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Tidak main-main, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas bagi masyarakat atau sejumlah perusahaan yang nekat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dibuatnya.

Rincian sanksi pelanggaran tersebut bahkan disahkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan diminta untuk membersihkan sarana fasilitas umum lengkap dengan memkai rompi yang telah disediakan serta dapat dikenakan denda mulai Rp100.000 hingga Rp250.000.

Baca juga: Di Tengah PSBB, Pemprov DKI Jakarta Luncurkan KSBB

Sanksi tersebut juga berlaku bagi masyarakat dengan jumlah lebih dari 5 orang yang nekat berkerumun di suatu tempat atau fasilitas umum selama PSBB ini.

Sementara, pengemudikan kendaraan roda 4 dengan mengangkut penumpang lebih dari 50% dari kapasitas kursi serta tidak memakai masker dalam kendaraanya tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp1.000.000, membersihkan fasilitas umum bahkan penderekan kendaraan ke tempat yang telah disediakan.

Berbeda dengan kendaraan mobil, pengguna sepeda motor baik pribadi ataupun ojek online yang membawa penumpang dengan alamat yang berbeda juga akan dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum dan denda mulai Rp100.000 dan maksimal Rp250.000.

Selain itu, jika ada perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan ketahuan masih melakukan aktivitas perkantoran, maka perusahaan tersebut akan disegel dan dikenakan denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Sedangkan, bagi 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi tetapi tidak melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti pengurangan jumlah pekerja, jam operasional, tidak memakai masker dan lain-lainnya, sanksi teguran tertulis maupun denda Rp25.000.000 sampai Rp50.000.000 siap menanti.

Dalam Pergub tersebut, restauran atau rumah makan yang tidak menerapkan sistem take away maupun menerima pemesanan secara daring atau melaui telepon dan layanan antar juga dapat disanksi berupa penghentian sementara dan denda sekitar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Masih berani melanggar PSBB? *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply