Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemenag Bolehkan Nikah di Rumah, Masjid dan Gedung. Ini Syaratnya

Ilustrasi. (dok. Wordpress)

Topcareer.id – Menuju tata kehidupan baru atau new normal, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di tengah pandemi covid-19 ini.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pria Siap Menikah. Ada di Pacar Kamu?

Dalam surat edaran nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 itu, Kemenag mengizinkan calon pengantin untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.

“Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Sementara itu, pendaftaran untuk pernikahan dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung dengan datang ke KUA Kecamatan masing-masing. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply