Topcareer.id – Seleksi calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan kini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar mulai Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik Lokasi (Tilok).
Untuk memastikan penyelenggaraan SKD lancar di tengah kedaruratan Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kelancaran, serta kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: BKN Berlakukan Full WFH untuk Karyawan Kecuali 7 Jenis Pekerjaan Ini
“Terdapat sejumlah poin yang ditekankan, mulai dari mekanisme pelaksanaan tes yang perlu disiapkan BKN bersama instansi sekolah kedinasan, sampai dengan alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, serta peserta untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Paryono dalam rilis yang diterima Topcareer.id, Minggu (12/7/2020)
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat; Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh Tilok; Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian.
Lalu, penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta, juga direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield); memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
“Selain itu peserta juga diminta untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.”
Paryono menjelaskan, peserta juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring melalui media online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal.
Untuk nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan telah menetapkan PG pada masing-masing jenis soal SKD, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. *
Editor: Ade Irwansyah