Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Poin-Poin UU Cipta Kerja yang Permudah Pengembangan Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dok/Covid-19

Topcareer.id – Dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengklaim bahwa pengembangan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia malah akan semakin mudah.

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar.  Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM.

“Yang pertama berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok,” jelas Teten dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020) lalu.

Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103 dan 104 (akses pasar), Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).

Baca juga: Jawaban Jokowi Terkait Kontroversi UU Cipta Kerja

Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

“Ada juga di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan,” papar Teten.

Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.

“Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93,” kata MenkopUKM.

Baca juga: Jokowi Ungkap 3 Alasan Dibutuhkannya UU Cipta Kerja

Poin terakhir, yakni kemudahan dalam berkoperasi. Bagi Koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan Koperasi Sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.

“Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1,” kata MenkopUKM.

Teten meyakini, dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dapat dirasakan oleh Koperasi dan UKM. Pemerintah memberikan perhatian penuh untuk pengembangan Koperasi dan UKM, agar dapat semakin eksis, terus tumbuh hingga dapat menguasai pasar domestik dan dapat menembus pasar global.**(Feb)

Leave a Reply