Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jokowi Ungkap 3 Alasan Dibutuhkannya UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo. Dok/Kominfo

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikannya melalui konferensi virtual yang digelar di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Presiden menyebut ada 11 klaster dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster yang dimaksud, antara lain:

  • Penyederhanaan perizinan
  • Urusan persyaratan investasi
  • Urusan ketenagakerjaan
  • Urusan pengadaan lahan
  • Urusan kemudahan berusaha
  • Urusan dukungan riset dan inovasi
  • Urusan administrasi pemerintahan
  • Urusan pengenaan sanksi
  • Urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM
  • Urusan investasi dan proyek pemerintah
  • Urusan kawasan ekonomi,

Presiden juga mengungkapkan tiga alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sangat dibutuhkan.

Baca juga: Pembelaan Menko Airlangga Atas UU Cipta Kerja yang Tuai Polemik

“Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak,” ujarnya.

“Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.”

Kedua, Undang-Undang Cipta Kerja disebutnya akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit pun telah dipangkas.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,”

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja disebut mampu mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jokowi menegaskan, dengan menyederhanakan dan memotong, serta mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Baca juga: Menko: UU Cipta Kerja Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Untuk 3 Juta Anak Muda

Terkait adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menilai hal itu terjadi lantaran adanya adanya disinformasi mengenai substansi dari UU ini, dan hoaks yang beredar di media sosial.

Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden mempersilahkan untuk mengajukan uji materi atau judicial review, melalui mahkamah konstitusi (MK).

“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tegas Presiden.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply