Topcareer.id – Berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, DKI Jakarta sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021,” tulis KepGub tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Namun, dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Asyik, Kuota Internet Gratis Dan UKT Akan Segera Disalurkan
Sementara, untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Sebeumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden RI yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek.
Meski level PPKM telah turun, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” kata Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers, Rabu (25/8/2021).