Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Masuk Supermarket Harus Pakai Peduli Lindungi Mulai 14 September

Warga sedang berbelanja di sebuah supermarket di masa pandemi Covid-19. Foto: Topcareer.id/Wulan

Topcareer.id – Supermarket dan hypermarket mulai 14 September 2021 wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Level 2, 3 dan 4.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021,” tulis aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada Senin (6/9/2021).

Masih dalam Inmendagri tersebut, wilayah dengan level 3, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi?

Lalu ketentuan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelas aturan tersebut.

Leave a Reply