Topcareer.id – Saat ini seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah sampai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dimana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023 tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lolos adalah pelamar yang bisa mencapai atau melebihi nilai ambang batas/passing grade yang telah ditentukan.
Misalnya dalam ujian SKD, para pelamar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Meski demikian, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf berpesan agar peserta yang gagal memenuhi standar nilai tersebut untuk tidak menyerah dan patah semangat.
Baca juga: Cek! Ada Lowongan Kerja di Bali, Dapat Gaji, Insentif dan THR
“Jangan patas semangat karena masih ada kesempatan di tempat lain,” ujarnya saat meninjau dan membuka pelaksanaan SKD di titik lokasi mandiri Aula Universitas Sumatera Utara, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya para peserta SKD CPNS pun harus percaya terhadap kemampuan diri dan jangan terbuai dengan iming-iming jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Itu pasti bohong. CAT BKN mengedepankan cepat, akuntabel, dan transparan sehingga hasil ujian peserta dapat dipantau melalui live streaming di akun YouTube official CAT BKN oleh siapapun. Dan hasil tersebut tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Supranawa pun mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para peserta untuk melaporkan kepada pihak terkait apabila melihat dan mengalami kejadian yang tidak benar, termasuk menawarkan jasa untuk kelulusan para pelamar.**(Feb)