Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemnaker Beri Lampu Hijau Naiknya Upah Minimum di 2022

Pendapatan Negara Tumbuh 6,5% Hingga Akhir April

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada Sabtu kemarin.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini seperti mendapat lampu hijau dari Kemnaker. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

“Penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak, namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan UM,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Begini Cara Meminta Kenaikan Gaji yang Benar

Menurutnya sedikitnya kenaikan upah minimum dibandingkan tahun lalu ini tak terlepas dari prinsip mengenai penetapan upah yang diketahui bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” jelasnya.

Namun, bagi para pihak yang tidak puas pun Indah mengatakan mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Indah beserta Depenas dan LKS Tripnas berharap agar para pihak tidak berkutat pada upah minimum saja, melainkan juga mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas.

“Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, penetapan upah minimum ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply