Topcareer.id – Demi memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, termasuk di lingkungan kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam dalam keterangan persnya pada Senin (8/11/2021). Peraturan Menteri ini telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Berdasar Permen tersebut, kekerasan seksual yang dimaksud mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kekerasan seksual itu meliputi:
1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
Baca juga: 10 Pekerjaan Keren Untuk Para Penggemar Sejarah (Bagian 2)
7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
9. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa sesual;
12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban;
13. membuka pakaian korban tanpa persetujuan Korban;
14. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
17. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
18. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
20. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
21. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.**(RW)