Topcareer.id – Mencegah masunya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, pemerintah menutup pintu masuk bagi 11 negara yang berkaitan. Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki wilayah RI dari negara-negara tersebut tetap dibolehkan dengan syarat tertentu.
Berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 29 November Pemerintah Indonesia menutup sementara WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan beberapa kriteria.
“Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho,” tulis dalam SE tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).
Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.
Baca juga: Negara Ini Lagi-Lagi Mendeteksi Adanya Varian Baru COVID-19
Lalu kewajiban karantina sebagaimana dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.