Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Varian Omicron Menyebar, Pelancong Dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Ilustrasi varian Omicron XE.Ilustrasi Virus. Dok/Detik

Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa di Afrika Selatan telah ditemukan varian virus corona baru yakni SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Bahkan Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan varian yang telah menyebar ke beberapa negara ini sebagai variant of concern (VOC), varian yang menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan dan virulensi yang tinggi, serta dapat menurunkan efektivitas diagnostik maupun vaksin.

Untuk meminimalisir varian ini masuk ke Indonesia, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 langsung mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya pada Minggu (28/11/2021).

Dimana dalam SE tersebut, pemerintah bakal menutup sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir beberapa negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Baca juga: Alami Lonjakan Kasus, Eropa Perlu Berhati-hati pada Varian Baru Corona

“Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20,” tambahnya.

Sementara itu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir akan tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

“Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini,” jelasnya.

Kemudian untuk upaya skrining, pemerintah akan tetap memberlakukan skrining administratif dan testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

“Jadi pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam,” tuturnya.

Terakhir, untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru, pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini, akan wajib di-sequencing-kan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply