Topcareer.id –Dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 oleh Kemenparekraf, Tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur juga di dalamnya soal aktivitas usaha restoran atau makanan.
Surat edaran ini berlaku untuk periode Natal dan Tahun Baru, yaitu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut ketentuan aktivitas usaha rumah makan atau restoran:
1. Restoran/rumah makan, café, bar, dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di fasilitas hotel/gedung atau toko/pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari Untuk Perjalanan Internasional
2. Restoran/rumah makan/café, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat dimulai pukul 18.0 sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Restoran/tempat makan yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, operasional bioskop yang berada dalam lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perblanjaan/ mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 prsen.