Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Instagram Catat Rekor Bayar Denda Tertinggi Hingga Rp 5.9 Triliun

Topcareer.id – Regulator privasi data Irlandia telah setuju untuk mengenakan rekor denda 405 juta euro ($402 juta) atau sekitar Rp 5,9 triliun terhadap platform jejaring sosial Instagram menyusul penyelidikan atas penanganan data anak-anak, kata juru bicara pengawas.

Instagram berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut, kata juru bicara Meta Platforms Inc.

Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2020, berfokus pada pengguna anak-anak berusia antara 13 dan 17 tahun yang diizinkan untuk mengoperasikan akun bisnis dengan fasilitas publikasi nomor telepon dan/atau alamat email pengguna.

“Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat (2/9) dan diputuskan denda 405 juta euro,” kata juru bicara Komisaris Perlindungan Data Irlandia (DPC).

Rincian lengkap dari keputusan itu akan segera diterbitkan.

Instagram memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga remaja tetap aman dan informasi mereka tetap pribadi, kata juru bicara Meta.

Baca juga: Instagram Uji Fitur Baru Candid Challenge, Mirip Aplikasi BeReal

Juru bicara Instagram mengatakan tidak setuju dengan bagaimana denda itu dihitung dan dengan hati-hati meninjau keputusan tersebut.

DPC mengatur Facebook, Apple, Google dan raksasa teknologi lainnya karena lokasi markas wilayah Uni Eropa mereka ada di Irlandia.

Sebelumnya WhatsApp pernah terkena denda 225 juta euro tahun lalu karena gagal mematuhi aturan data Uni Eropa yang telah ditetapkan pada 2018.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply