Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di mana tahun ini fokus pada tenaga kesehatan dan guru.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022, yakni berjumlah 532.892.
“Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023,” kata Suharmen dikutip dari pers rilis BKN pada Kamis (27/10/2022).
Suharmen juga menjelaskan tahapan pengadaan PPPK 2022 ini, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.
Baca juga: Wapres Ingatkan Pentingnya Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.
Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.