Tren

Air Minum Dalam Kemasan Wajib Punya SNI Mulai Oktober 2026

Ilustrasi air minum kemasan mengandung ratusan ribu partikel plastik.Ilustrasi air minum dalam kemasan (Pexels)

TopCareer.id – Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan segera wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini bakal berlaku efektif pada Oktober 2026.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menurut Menperin, industri AMDK punya peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus, mengutip keterangannya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Bolehkah Minum Air sebelum Tidur? Ini Penjelasannya

Ia pun menyebut, langkah ini dilakukan lewat pendapmingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 dan mencakup lima kategori produk.

Lima kategori produk tersebut yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Baca Juga: Adakah Waktu Terbaik untuk Minum Air? Ini Jawabannya

Menteri Perindustrian pun mendorong seluruh pelaku industri AMDK agar segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standarisasi.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Agus.

Selain memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi dan standar mutu, industri AMDK juga dipacu untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan penerapan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.

Leave a Reply