Tren

Permenaker Alih Daya Bakal Direvisi, Disebut Terbit Awal Juli

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Pixabay)

TopCareer.id – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing).

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut, revisi Permenaker tersebut akan keluar awal Juli 2026.

“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker nomor 07 tahun 2026 tentang pekerjaan alih dayah. Ini janji menaker kepada ketika saya datang kepada beliau,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga: Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya

Revisi akan membatasi daftar pekerjaan yang bisa dialihdayakan hanya menjadi empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, keamanan atau security, cleaning service, dan driver.

Driver di sini bukan driver ojol ya. Driver ojol lain lagi, ini driver pabrik atau perusahaan,” kata Iqbal.

Selain itu, hubungan kerja antara pekerja alih daya dengan perusahaan alih daya juga harus tertulis dan jelas statusnya sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Jobstreet Ungkap Potensi Outsourcing untuk Alternatif Serapan Tenaga Kerja

Iqbal juga menegaskan pekerja alih daya harus terlindungi haknya seperti minimal mendapatkan upah minimum, mendapatkan hak cuti dan jam kerja yang sesuai aturan, serta memiliki jaminan sosial.

Meski begitu, Iqbal juga mengungkapkan masih ada hal yang masih dalam pembahasan seperti untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.

“Ini masih apa diskusi yang lebih tajam lagi. Karena ada yang menarik kalaulah seperti PLN akan menggunakan pekerja alih daya, pekerja alih dayanya ini karyawannya PLN atau karyawannya perusahaan alih daya,” ujarnya.

Leave a Reply