Airlangga Ungkap Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak

TopCareer.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memperluas cakupan pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja gaji di bawah Rp 10 juta pada 2027.
Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Airlangga menyebut sebanyak 7,5 juta pekerja akan mendapat keringanan pajak tersebut.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” kata Airlangga.
Baca Juga: Ancaman di Balik Tingginya Pekerja Informal dan PHK
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung rencana perbaikan angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), agar dapat menyesuaikan dengan laju inflasi.
“Ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” kata Airlangga.
Selain itu, Menko Perekonomian juga menyebut bahwa kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan juga akan dilanjutkan pada tahun 2027.
“Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan 2 miliar dan pembelian dari 5 miliar dipotong 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” ujar Airlangga.


