Tren

Jelang Disahkan, Apindo Soroti Aturan Outsourcing dan PKWT di RUU Ketenagakerjaan

TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti sejumlah isu yang jadi sorotan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, salah satunya soal pembatasan outsourcing.

Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026) mengungkapkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan direncanakan akan disahkan di rapat paripurna DPR sebelum reses pada pekan depan.

“Memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses. Jadi waktunya memang sangat singkat,” kata Shinta.

Mira Sonia, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) meminta agar UU baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengamanatkan penetapan jenis dan bidang pekerjaan yang bisa dialih dayakan oleh menteri.

Baca Juga: Pakar IPB: Reformasi Sistem Outsourcing Lebih Baik Ketimbang Penghapusan

Menurutnya, jangan samai pembatasan terlalu sempit sehingga membuat pekerja alih daya sudah bekerja kehilangan kesempatan kerja.

“Kami pernah melakukan survei. Bila pembatasan hanya pada empat bidang diterapkan, maka kurang dari 50 persen pekerja alih daya yang ada saat ini tidak dapat diserap oleh perusahaan pengguna,” kata Mira.

Selain itu, dikhawatirkan bahwa pekerja outsourcing yang tadinya formal, malah akan menjadi pekerja informal karena perusahaan tidak dapat menyerap tenaga kerja akibat aturan baru.

Mira juga menyoroti usulan soal larangan atau penghapusan penyedia jasa tenaga kerja atau labor supply, serta pembatasan pemborongan pekerjaan hanya pada empat bidang.

“Apabila pembatasan tersebut juga mencakup kerja sama bisnis antar perusahaan, maka ini dampaknya akan luas. Bukan hanya outsourcing,” kata Mira.

Baca Juga: Jobstreet: Pekerja In-House dan Outsourcing di Perusahaan Harus Seimbang

Ia mencontohkan, perusahaan tidak akan bisa lagi bekerja dengan perusahaan IT data center, serta UMKM yang selama ini jadi penyedia jasa pemborongan pekerjaan bakal terancam.

Karena itu, Mira menegaskan perlu ada pemahaman yang jelas mengenai ranah hubungan perdata antar perusahaan dan ranah ketenagakerjaan.

“Kekeliruan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan,” pungkas Mira.

Kekhawatiran pekerja bergeser ke sektor informal

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo pada acara yang sama menambahkan, pembatasan berlebihan atau menghilangkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), juga bisa berdampak pada dunia usaha.

Ia mengatakan, PKWT dan outsourcing sebenarnya bisa jadi pintu masuk pekerja ke sektor formal. Namun, pembatasan yang terlalu ketat malah dapat mengurangi rekrutmen perusahaan.

“Kalau ini dikurangi ya yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap malah yang ada masuk ke sektor informal, malah masuk ke pekerjaan informal. Itu yang justru kita khawatirkan,” kata Bob.

Kekhawatiran juga timbul dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi). Ketua ALFI Ivan Kamajaya mengatakan, sektor transportasi dan logistik sangat membutuhkan pekerja alih daya.

“Misalnya untuk warehousing fulfillment, terkait dengan e-commerce itu ada double date, harbolnas, sehingga ada kebutuhan yang melonjak sewaktu-waktu, sehingga dibutuhkan fleksibilitas dalam mengatur manpower kami,” ujarnya.

Baca Juga: Apindo: Cuma 36 Persen Pekerja yang Digaji di Atas Upah Minimum

Selain itu, terkait penghapusan PKWT, Ivan menyebut pekerjaan sektor warehousing umumnya berdasarkan kontrak seperti satu tahun, tiga tahun, atau lima tahun.

“Maka selama ini selalu kita menyesuaikan dengan masa kontrak gitu karena bisa setahun dua tahun kemudian biasanya dilakukan tender,” kata Ivan.

Shinta pun berharap agar aturan yang disahkan nanti benar-benar menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dengan fleksibilitas dunia usaha.

“Ini adalah undang-undang yang perlu melindungi pekerja, tapi juga bisa untuk perluasan daripada kesempatan kerja,” pungkas Shinta.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button