Asosiasi Pengusaha Usul Jam Kerja Jadi 45 Jam Seminggu

TopCareer.id – Masyarakat tengah ramai membicarakan soal usulan asosiasi pengusaha yang menyarankan penambahan jam kerja menjadi 45 jam dalam seminggu.
Usulan ini sebenarnya dilontarkan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dalam konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Rabu (30/9/2026) lalu.
“Saat ini kita ingin mengusulkan menaikkan jam kerja menjadi 45. Insya Allah ini bisa di setujui oleh DPR supaya kita lebih kompetitif,” kata Hariyanto selaku perwakilan Aprisindo.
Selain itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menambahkan, pelaksanaan jam kerja ini bisa diatur dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Yang penting begini, jangan sampai di Indonesia kan kita 40, begitu kita overtime dianggap kita melebihi ketentuan yang ada di undang-undang. Itu yang disebut dengan forced labour,” kata Bob.
Baca Juga: Apindo: Cuma 36 Persen Pekerja yang Digaji di Atas Upah Minimum
Menurutnya, jika UU mengatur maksimal 45 jam kerja, namun rata-rata jam kerja adalah di bawahnya, maka ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa hal itu bukan forced labour.
“Inilah bedanya kita dengan Vietnam. Jadi Vietnam 48 kemudian dia bekerja 44 jam, mereka dianggap di bawah undang-undang. Tidak melebihi undang-undang,” kata Bob.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar pelaksanaan jam kerja tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam. Kalau 45 jam ya ikut regulasi perlindungan tenaga kerja,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari berbagai sumber.



