Tren

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apa Saja yang Diatur?

TopCareer.id – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026).

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pendapat akhirnya.

Yassierli pun menyebut, ada beberapa hal di UU ini yang dinilai penting dan berdampak nyata pada ketenagakerjaan. Pertama, mempertegas perlindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama (nondiskriminasi) dalam rekrutmen, pengupahan, dan karier.

“RUU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja. Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja,” kata Menaker.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka untuk mencegah praktik percaloan dan lowongan kerja fiktif.

“Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percalauan penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif,” ujarnya.

Ketiga, menghadirkan kepastian hukum bagi peserta pemagangan (uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat).

Keempat, mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja dengan prinsip objektivitas, keadilan, dan transparansi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal, agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara.

Kelima, memperkuat keseimbangan hubungan industrial dengan prinsip “maju industrinya, sejahtera pekerjanya.”

Menurut Menaker, aturan baru ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keenam, menegaskan K3 sebagai hak fundamental pekerja. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja. yang aman dan sehat.

Baca Juga: Jelang Disahkan, Apindo Soroti Aturan Outsourcing dan PKWT di RUU Ketenagakerjaan

Ketujuh, transformasi pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.

“Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Yassierli.

Lalu delapan, memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.

“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan, pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” kata Yassierli.

Selain itu, Menaker mengklaim bahwa penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.

Hal-hal lain yang diatur di UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru

UU baru juga mengatur sejumlah hal lain. Salah satunya adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, diatur juga soal optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah.

Aturan lain yaitu soal pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja terkena PHK, perlindungan hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran, serta perlindungan pekerja disabilitas.

UU ini juga menegaskan kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya saat proses rekrutmen, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel, serta pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh BPS.

Hal-hal lain yang diatur termasuk perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta magang, serta penggunaan tenaga kerja asing bagi orang aing yang terikat perkawinan dan WNI termasuk anak dari perkawinan yang sah.

“Dan terakhir, penguatan perlindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Menaker.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button