
TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar.
Pelabelan ini bertujuan untuk mendorong pola konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada masyarakat dengan lebih sehat.
Aturan termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi GGL yang berlebih.
Dia mengatakan, konsumsi GGL berlebihan menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Baca Juga: BPOM Setujui Pencantuman Nutri-Level di Produk Pangan dan Minuman
Menkes mengungkapkan, empat penyakit yang paling membebani pembiayaan BPJS Kesehatan terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan.
Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Menkes, mengutip siaran pers.
Nantinya, minuman pemanis siap saji seperto boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang buatan usaha skala besar diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.
Baca Juga: Biar Bijak Konsumsinya, Kenali Jenis-Jenis Gula
Nutri Level ini akan dicantumkan pada media informasi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi ini berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Adapun, Nutri Level yang dimaksud yaitu:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Di sini, Level D merupakan produk dengan kandungan GGL yang paling tinggi, sementara Level A memiliki kandungan yang paling rendah.
Baca Juga: Cek! Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Menurut Kemenkes
Pencantuman Nutri Level pun berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL, dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Meski begitu untuk tahap awal, KMK tidak menargetkan usaha siap saji berskala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana.
Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
Menurutnya, UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan.
“Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” pungkas Budi.



