Tren

BPOM Setujui Pencantuman Nutri-Level di Produk Pangan dan Minuman

Ilustrasi merk minuman manis bersoda (Pexels)

TopCareer.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui kebijakan pencantuman Nutri-Level pada produk pangan olahan.

Pada Senin (6/4/2026), Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Pencantuman Nutri-Level ini bertujuan untuk mendukung program pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), lewat pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang jadi salah satu faktor terjadinya PTM di tanah air.

Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani pun akan menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL).

Baca Juga: Cek! Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Menurut Kemenkes

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.

“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” kata Taruna, mengutip laman resmi.

Nutri Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Produk pangan akan ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak.

Penanda tersebut berarti:

  • A – hijau tua: kandungan GGL lebih rendah
  • B – hijau muda: kandungan GGL rendah
  • C – kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak
  • D – merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Taruna pun mengatakan, adanya label ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.

Kepala BPOM menegaskan, pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan.

Taruna mengatakan bahwa Nutri-Level merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

Baca Juga: Biar Bijak Konsumsinya, Kenali Jenis-Jenis Gula

Sementara untuk pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

“Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” kata Taruna.

Produk minuman bakal jadi target awal pencantuman Nutri-Level, yang akan dilaksanakan secara bertahap.

Menurut Taruna, kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diwajibkan, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha mengimplementasikan kebijakan ini.

Leave a Reply