Komdigi Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), mengutip siaran pers.
Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Perlindungan
MK sebelumnya memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga meminta agar kuota internet yang sudah dibeli sampai habis, tanpa biaya tambahan. Menurut mahkamah, perlindungan pada konsumen bisa dilakukan lewat berbagai skema seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Modus Penjual Nakal Aktifkan SIM Card Pakai Registrasi Biometrik
Putusan MK juga menekankan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet namun belum menghabiskannya, tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Meutya mengatakan, mereka berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.



