MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Perlindungan
TopCareer.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet pengguna tidak boleh hangus begitu saja tanpa ada perlindungan atau opsi layanan yang jelas dari operator telekomunikasi
Hal ini dinyatakan saat MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit.
Pengaturan baik lewat penetapan formula oleh pemerintah pusat atau dibentuk penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa atas manfaat yang dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun” kata Adies, Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengutip laman resmi.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Berpotensi Timbulkan Beban Ganda Pekerja
Namun, MK tidak mewajibkan semua operator menggunakan satu skema layanan yang sama, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Beberapa opsi termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Di sini, pengguna yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun masih memiliki sisa kuota yang belum terpakai, harus dilindungi di antaranya dengan akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Selain itu, MK juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dari operator telekomunikasi. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memungkinkan pengguna memantau penggunaan serta sisa kuota yang dimiliki, agar pengguna tidak tiba-tiba kehilangan manfaat layanan yang telah dibayarkan tanpa mengetahui alasan dan mekanismenya.
Baca Juga: Kecanduan Internet? Begini Cara Mengatasinya
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah “kuota” namun nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan soal “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujarnya.
Sehingga, kata Liliek, dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Ini berarti, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.



