TopCareer.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa kewajiban kreator konten untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berlaku untuk semua pembuat konten.
Hal ini dinyatakan merespon perbincangan soal kewajiban NIB bagi kreator konten, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia mengatakan, kewajiban NIB tidak berlaku bagi kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Masuk KBLI, Kreator Konten dan Influencer Wajib Punya NIB?
“Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujarnya, mengutip laman resmi, Kamis (25/6/2026).
Kemenekraf pun juga sudah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital, untuk memastikan pemahaman yang utuh mengenai aturan ini.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” kata Teuku Riefky.
Selain itu, dia menyebut NIB juga membuka akses terhadap berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah dan mitra strategis lainnya.
Baca Juga: Seller E-Commerce Kini Wajib Punya NIB
Menurut Menekraf, dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 telah memasukkan klasifikasi usaha yang lebih relevan bagi berbagai aktivitas kreator digital, sehingga kegiatan kreatif dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional.
Kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang, karena izin usaha yang telah terbit tetap sah dan berlaku.
Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.






