Tren

Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Operator ojek online (ojol) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan potongan tarif ojol 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. (Dok: DPR RI)

TopCareer.id – Operator ojek online (ojol) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan potongan tarif ojol 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai pertemuan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal bersama perwakilan operator ojol di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Jadi mulai efektif 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Wakil Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo.

Baca Juga: Prabowo Minta Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Ini Kata Aplikator

Pengumuman senada disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Menurutnya, potongan tarif ojol 8 persen akan mulai berlaku di tanggal yang sama.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grab Bike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, pemberlakuan komisi 8 persen diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2026 lalu. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026.

Leave a Reply