Tren

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di FH UI: Pelanggaran HAM

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Dok: Kementerian PPPA)

TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Dugaan pelecehan yang viral itu berupa percakapan dalam sebuah group chat yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital,” kata Arifah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia menyebut, aksi ini bukan cuma merendahkan martabat perempuan, tapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik.

Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual dari Lowongan Kerja Palsu

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Menteri PPPA pun mengapresiasi langkah cepat kampus yang segera melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal.

Dia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.

Kemen PPPA juga mendorong agar proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Viral Group Chat Pelecehan di FH UI, Ini Jenis Kekerasan Seksual di Kampus

Arifah menegaskan, proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” katanya.

Selain itu, penanganan kasus juga perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Arifah juga meminta agar korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta dijaga kerahasiaan identitasnya.

Leave a Reply