EdukasiLifestyle

Saldo Berkurang Karena Donasi, Ada Potensi Langgar Perlindungan Konsumen

TopCareer.id – Masyarakat kerap menemukan adanya lembaga nirlaba yang menawarkan donasi di tempat-tempat umum. Namun yang jadi sorotan adalah sistem autodebit atau potong saldo otomatis, ketika sudah menjadi donatur.

Dalam sebuah kasus yang viral belakangan, seorang wanita yang awalnya berdonasi Rp 200 ribu, tak sadar adanya transaksi autodebit rutin bulanan yang memotong saldonya selama beberapa waktu.

Megawati Simanjuntak, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University pun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru dan memastikan semua informasi dijelaskan secara transparan, agar tidak mengalami kerugian.

“Pada prinsipnya, donasi harus dilakukan secara sukarela dan transparan. Jika terjadi autodebit tanpa adanya pemahaman penuh dari donatur, hal ini sudah menyangkut etika dan perlindungan konsumen,” kata Megawati.

Baca Juga: Penggunaan AI Tuntut Brand Lebih Jujur pada Konsumen

Menurutnya, fenomena ini memprihatinkan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kegiatan berdonasi.

Praktik semacam ini bisa merugikan masyarakat dan malah menurunkan kepercayaan terhadap lembaga filantropi, sekalipun organisasi tersebut kredibel.

Megawati mengatakan, walau sistem autodebit legal dan sudah biasa digunakan, misalnya untuk pembayaran tagihan bulanan, yang terpenting adalah persetujuan nasabah.

Masalah timbul jika nasabah merasa tidak diberi penjelasan yang cukup atau tidak sadar bahwa transaksi tersebut bersifat langganan.

Ia menjelaskan, tanpa adanya penjelasan, praktik ini bisa dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Scam Incar Korban via WA, Pakar Usul Negara Buat Satgas Penipuan Digital

“Secara spesifik, praktik tersebut berpotensi melanggar pasal 4 huruf c terkait hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur,” kata Megawati.

Selain itu, jika dalam proses donasi konsumen diminta memberikan data pribadi tanpa penjelasan bahwa data akan digunakan untuk autodebit, ada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Persetujuan penggunaan data harus diberikan secara jelas dan transparan. Oleh karena itu, legal atau tidaknya suatu donasi autodebit sangat bergantung pada bagaimana proses persetujuan itu dilakukan sejak awal,” tandasnya.

Lima tips aman berdonasi

Megawati pun memberikan lima tips bagi kamu supaya bisa melakukan kegiatan donasi dengan aman.

  1. Pastikan detail donasi. Tanyakan dan pastikan dengan jelas untuk apa dan siapa donasi tersebut.
  2. Konfirmasi frekuensi. Pastikan donasi bisa dilakukan satu kali dan pada saat itu saja.
  3. Jaga data sensitif. Hindari memberikan data sensitif seperti nomor kartu atau one-time password (OTP) jika tidak benar-benar yakin.
  4. Pilih donasi manual seperti transfer sendiri, apabila merasa ragu.
  5. Cek rekening secara rutin. Penting untuk rutin memeriksa rekening agar dapat langsung mengetahui jika ada potongan yang tidak dikenal.

“Intinya, tetap boleh dan bagus untuk berdonasi, tapi harus tetap hati-hati dan benar-benar paham apa yang kita setujui,” pungkas Megawati.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button