TopCareer.id – Korlantas Polri mengungkapkan bahwa Operasi Patuh 2026 akan digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam arahannya, Senin (25/5/2026) lalu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyebut, Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Operasi tahun ini juga menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Rupiah Lesu, Ini Tips Jaga Keuangan Tetap Aman
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries, mengutip laman resmi Korlantas Polri.
Penindakan Operasi Patuh 2026 akan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Aries menyebut, pelanggaran-pelanggaran tersebut jadi perhatian karena menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik ETLE? Begini Cara Cek Online-nya
Meski begitu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak dengan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen dengan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.






