TopCareer.id – Di tengah banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan bantuan tanpa menambah iuran bagi pekerja maupun perusahaan karena pendanaannya berasal dari rekomposisi iuran jaminan sosial yang sudah ada.
Namun, manfaat JKP hanya berlaku bagi pekerja yang terdaftar di perusahaan yang patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta yang memenuhi syarat seperti akses pelatihan kerja dan bantuan uang tunai.
Simak penjelasan selengkapnya di video berikut ini:






