Buruh Tolak Draf Permenaker Baru yang Atur 2 Kategori Upah Minimum
TopCareer.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang disebut akan membagi dua kategori upah minimum. Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mencabut sebagian norma hukum Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,...




























































