Sementara itu, Een Hunaenah, seorang bidan praktik mandiri menjelaskan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuka praktik. Een menyampaikan, persyaratan pertama tentulah harus mahir dan wajib lulusan sekolah bidan. Kemudian harus memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) selaku swasta perorangan.
“Kalau sekarang harus ada sertifikat Bidan Delima, lalu dari IBI kami ikut dalam organisasi. Jadi, kami ada di bawah pengawasan organisasi itu. Selain IBI, ada test dari pemerintah, ada ujiannya. Lalu ikut seminar-seminar, seperti cara pertolongan persalinan, itu akan dapat sertifikat,” papar Een yang sudah 44 tahun membuka praktik bidan.
Ketika ditanya biaya buka praktik mandiri, Bidan Een menjawab bahwa buka praktik bidan zaman dulu itu malah ala kadarnya, tidak bisa dibilang mahal karena semua peralatan sejalan dengan kebutuhan dan ketersediaan keuangannya.
Lantas ia bercerita alasannya membuka praktik mandiri kala itu lantaran banyaknya permintaan untuk menolong persalinan secara pribadi. Perempuan yang sempat bekerja di Puskesmas ini menyatakan, untuk memenuhi permintaan itu, ia langsung menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai tempat praktik.
“Mulanya tetangga sering lihat saya pakai baju putih seperti dokter, ditanya bisa nolong orang lahir apa enggak. Lama-lama dipanggil terus, dan akhirnya jadi pasien sendiri. Jadi tempat praktik awalnya dari kamar di rumah. Pagi-pagi udah nolong orang lahiran, kadang-kadang tengah malam dipanggil.”
Ia bertutur, dulu ketika dirinya membantu persalinan, tidak ada pasang tarif atau biaya perawatan secara jelas. Bahkan, tak jarang imbalan yang ia terima bukan berbentuk uang, melainkan kebutuhan pokok atau hasil bumi seperti buah-buahan.
“Enggak pakai harga, pulang-pulang kadang bawa durian. Entar udah 3 hari, baru dikasih uang. Sedikasihnya aja. Sekarang lebih sejahtera. Malah dari pasien sampai sekarang ini saya punya 8 rumah , alhamdulillah semua sumbernya dari praktik bidan ini selama berpuluh-puluh tahun,” kata Een.