Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Wajib Tahu: 6 Jenis Cuti dan Istirahat Berdasar UU Ketenagakerjaan

Topcareer.id Sebagai karyawan atau pegawai, kamu wajib tahu hak-hak apa saja yang kamu miliki. Selain berhak mendapat upah atas pekerjaan yang kamu kerjakan, kamu juga berhak untuk mendapat cuti atau istirahat dari beban pekerjaan.

Namun, tahukah kamu jenis-jenis cuti dan istirahat yang berhak kamu peroleh?

Cuti dan istirahat juga diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di Indonesia ada beberapa jenis cuti yang sudah diterapkan perusahaan dan diatur UU.

  1. Cuti tahunan
    Setiap karyawan berhak mendapat 12 hari cuti dalam setahun. Cuti tahunan ini didapat oleh karyawan yang sudah bekerja selama setahun (12 bulan) di perusahaan. Cuti tahunan bisa pula ditetapkan berdasar hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan.
  2. Istirahat sakit
    Bila sakit, karyawan boleh beristirahat. Namun, untuk berhak istirahat sakit sesuai aturan yang dibenarkan, harus pula disertai surat keterangan dokter. Khusus wanita berhak istirahat atau cuti haid selama satu atau dua hari kerja bila merasa sakit.
  3. Istirahat melahirkan dan keguguran
    Untuk yang bersiap melahirkan berhak beristirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski cuti selama total 3 bulan, karyawan berhak atas gaji penuh. Cuti tahunan pun tak ikut berkurang akibat cuti melahirkan.
  4. Istirahat panjang
    Masa istirahat panjang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun. Meski begitu, ketetapannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bila mengambil cuti panjang, cuti tahunan tak ikut berkurang.
  5. Cuti karena alasan penting
    Misalnya, karyawan menikah. Yang menikah berhak dapat cuti kerja selama 3 hari. Sementara itu, untuk karyawan yang menikahkan anaknya, mengkhitankan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran, serta ada anggota keluarga inti (istri, suami, ayah atau ibu, dan anak) meninggal mendapat hak cuti dua hari. Sementara bila ada anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah–di luar keluarga inti–karyawan berhak cuti satu hari.
  6. Cuti bersama
    Biasanya terkait dengan hari raya besar keagamaan, misal Lebaran. Hari cuti bersama ditetapkan pemerintah. Cuti bersama bagian dari cuti tahunan. Oleh karena itu, cuti bersama memotong jatah cuti tahunan. Misalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama selama empat hari selama libur Idul Fitri, maka jatah cuti tahunanmu berkurang sejumlah itu.

Nah, sekarang sudah paham, kan apa hak cuti kamu dan berapa jumlahnya? Bila ada perusahaan yang hendak mengambil hakmu, beberkan saja ketentuan di UU Ketenagakerjaan kita.*

Editor: Feby Ferdian

the authorAde Irwansyah

Leave a Reply