Topcareer.id – Menteri adalah pembantu presiden. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, pasal 17 disebutkan Presiden dibantu menteri¬menteri negara menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan. Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri ada yang berasal dari kalangan partai koalisi pemerintahan, juga dari profesional.
Omong-omong berapa gaji seorang menteri?
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Totalnya sebulan, seorang menteri mendapat gaji sebesar Rp 18.648.000.
Terbilang kecil bila dibanding gaji anggota DPR yang dapat hingga Rp 50 juta sebulan. Bahkan angka Rp 18 jutaan itu lebih besar dari gaji seorang manager di Jakarta.
Baca juga: Dilantik Hari Ini, Ini Rincian Gaji Dan Modal Jadi Anggota DPR Dan DPD
Namun, benarkah seorang menteri hanya dapat Rp 18 jutaan per bulan? Tunggu dulu. Seorang menteri negara juga memegang apa yang disebut dana operasional menteri (DOM). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana tersebut boleh digunakan menteri untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Diatur pula, 80 persen DOM diberikan secara lumsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya seperti biaya transport, uang makan dsb) kepada menteri/pimpinan lembaga; sedangkan 20 persen lainnya untuk dukungan operasional lainnya.
Berapa besarannya?
Baca juga: Bolehkah Fesh Graduate Nego Gaji? Boleh Banget. Begini Triknya
Tidak banyak yang terungkap ke media. Namun, pada 2015, dalam sidang korupsi bekas Menteri ESDM Jero Wacik, selama empat tahun bekerja ia mengaku mendapat DOM sebesar Rp 14,4 miliar.
Bila dirinci ke dalam 48 bulan selama empat tahun tersebut, setiap bulan seorang menteri mendapat DOM sebesar Rp 300 juta. Artinya, bila ditotal menjabat selama lima tahun, seorang menteri mendapat dana DOM sebesar Rp 18 miliar.
Dana DOM ini harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sebab, bila tidak, akan bernasib seperti Jero Wacik. Ia didakwa menggunakan dana DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Hal itu termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. *