Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, May 3, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Wow, Total Gaji 12 Staf Khusus Presiden Sebulan Rp 612 Juta!

Presiden Jokowi bersama 7 staf khusus. (Dok. Bisnis.com)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo kemarin Kamis (21/11/2019) mengumumkan 7 wajah baru yang akan membantu presiden menjadi staf khusus (stafsus). Jadi total stafsus presiden pada periode tahun 2019-2024 sebanyak 12 orang.

Menurut Presiden Jokowi, stafsus akan memberikan gagasan-gagasan yang inovatif untuk kemajuan negeri ini dan sebagai jembatan presiden untuk berkomunikasi dengan para kaum milenial.

“Mereka akan memberikan angin segera bagi negeri ini sekaligus menjadi jembatan bagi saya untuk berkomunikasi dengan anak muda seperti, santri muda, diaspora yang tersebar di berbagai tempat,” ungkap Jokowi usai mengumumkan stafsus barunya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.

Hm, tambah pegawai berarti bertambah pula pengeluaran negara untuk menggaji mereka. Berapa gaji stafsus presiden saat ini?

Ternyata staf khusus presiden diberikan upah sebesar 51 juta rupiah per bulan. Upah tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015.

Baca juga: Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Lebih Besar Dari Gaji Pokoknya

Berarti untuk periode ini negara harus mengeluarkan uang Rp 612 juta untuk menggaji 12 stafsus presiden. Wah, jumlah gaji 12 stafsus untuk sebulan bisa buat beli 1 rumah seluas 70 meter di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan!

Tidak hanya itu, menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2011 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing staf khusus presiden dibantu paling banyak 5 Asisten. Dan tertulis pada lampiran Perpres Nomor 144 tahun 2015, asisten ini akan digaji sebesar 32 juta rupiah perbulan.

Hm, apa melamar jadi asisten staf khusus presiden saja, ya…? *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply