Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ragam Peraturan Baru yang Harus Diketahui Pedagang Online

Sumber foto: noypigeeksSumber foto: noypigeeks

Topcareer.id – Kamu jualan online? Sudah tahu belum sudah ada peraturan baru yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

Peraturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo ini mengharuskan para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

Bagi PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor, serta peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Barang atau jasa yang diperdagangkan secara elektronik pun harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang.

Dalam peraturan tersebut, para pelaku yang melakukan PMSE wajib membantu program pemerintah, dengan cara:

  • Mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri
  • Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri
  • PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, dalam Pasal 13 juga dijelaskan mengenai kewajiban lain yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, di antaranya:

  • Menyertakan identitas subyek hukum yang didukung data atau dokumen yang sah
  • Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan
  • Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sistem elektronik yang digunakan harus memiliki karakteristik fungsi dan peran yang sesuai dengan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan, serta memiliki sertifikat kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
the authorSherley Agnesia

Leave a Reply