Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pasca-Dirut Dicopot, Ini yang Dilakukan Garuda Indonesia

ada garuda dalam daftar maskapai penerbangan paling on time se-Asia Pasifik.Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Kata Data)

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pasca pergantian Direksi di tubuh organisasi PT. Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yang menangani operasional penerbangan

“Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti.

Baca juga: Pencopotan Dirut Garuda Terkait Motor Harley Davidson

Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

“Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan” jelas Polana

Lebih lanjut Polana memastikan Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kamis kemarin Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara. Pencopotan terkait penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton lewat oesawat terbang Garuda.*

the authorAde Irwansyah

Leave a Reply