Topcareer.id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.
Semakin maraknya konten negatif yang bermunculan inilah yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahu 2020 ini, menggandeng Kementerian dan juga lembaga terkait untuk memerangi hal tersebut.
Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Baca juga: Diblokir Telkomsel, Netflix Malah Digandeng Kemendikbud
Adapun Kementerian dan Lembaga dimaksud antara lain:
1. BNPT, POLRI, DENSUS 88 – Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2. POLRI – Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM – Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN,POLRI, INTERPOL – Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI – Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6. KPU, BAWASLU – Penanganan Konten terkait Pemilu
7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI – Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI – Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG – Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10. BANK INDONESIA – Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11. BNN, POLRI, Seluruh K/L – Pemberantasan Narkoba
12. Kementerian Pertanian – Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13. Kementerian LHK- Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi 14.Kementerian Sosial – Penipuan Undian Berhadiah
14. Kementerian Kesehatan, BPOM – Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
15. Kementerian Agama – Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. *
Editor: Ade Irwansyah