Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, May 11, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Selain Kominfo, Konten Negatif Akan Diawasi Lembaga Lain. Ini Daftarnya

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjawab pertanyaan dari wartawan di rumah kediaman, Jakarta, Rabu (25/12/2019). Foto : Dok.Kominfo

Topcareer.id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.

Semakin maraknya konten negatif yang bermunculan inilah yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahu 2020 ini, menggandeng Kementerian dan juga lembaga terkait untuk memerangi hal tersebut.

Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga: Diblokir Telkomsel, Netflix Malah Digandeng Kemendikbud

Adapun Kementerian dan Lembaga dimaksud antara lain:

1. BNPT, POLRI, DENSUS 88 – Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2. POLRI – Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM – Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN,POLRI, INTERPOL – Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI – Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6. KPU, BAWASLU – Penanganan Konten terkait Pemilu

7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI – Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI – Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG – Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10. BANK INDONESIA – Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11. BNN, POLRI, Seluruh K/L – Pemberantasan Narkoba

12. Kementerian Pertanian – Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13. Kementerian LHK- Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi 14.Kementerian Sosial – Penipuan Undian Berhadiah

14. Kementerian Kesehatan, BPOM – Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

15. Kementerian Agama – Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply