Topcareer.id – Naskah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan diserahkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas).
SKD ini sendiri dijadwalkan pada akhir Januari hingga Februari 2020 dan sekitar 3 juta orang di seluruh Indonesia dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi dan akan mengikuti SKD untuk memperebutkan 154.029 formasi, yaitu 37.584 formasi untuk instansi pusat dan 116.445 formasi untuk instansi daerah.
Untuk mengikuti SKD tahun ini, pelamar harus mengerjakan 3 materi, yaitu untuk tahap pertama, peserta akan diberikan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan ambang batas nilai paling besar di antara tes lainnya yaitu 126. Kemudian pelamar harus mengisi 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan mendapat nilai 80.
Baca juga: Ini Jumlah Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019
Sedangkan untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya terdiri dari 30 butir soal dengan batas ambang nilai 65. Sehingga total yang harus dikerjakan dalam SKD ini sebanyak 100 butir.
Penilaian untuk masing-masing tespun berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri PanRb Nomor 24 Tahun 2019, pelamar akan mendapaat nilai 5 untuk setiap soalnya apabila pelamar menjawab materi TIU dan TWK dengan benar dan mendapat nilai 0 jika pelamar salah ataupun tidak menjawab soal dengan benar.
Sedangkan, pelamar akan mendapat nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5 untuk setiap soaal materi TKP. Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 yang terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 , TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150. *
Editor: Ade Irwansyah