Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Lawyer, Attorney, Advocate, Semuanya Pengacara. Apa Perbedaannya?

Ilistrasi. (dok. Britannica)

Topcareer.id – Profesi hukum diisi dengan gelar yang membingungkan. Di mana orang agak sulit memahami perbedaan antara lawyer, advokat, attorney, administrasi hukum, dan paralegal.

Lawyer, attorney, dan advocate itu pada umumnya merupakan istilah yang sama saja secara general merujuk pada profesi pengacara. Misalnya istilah advocate adalah istilah yang digunakan untuk pengacara yang spesialisasi pada pengadilan yang levelnya lebih tinggi.

Dikutip dari Oxbridgeacademy.edu.za, untuk membantu kamu mengetahuinya, berikut ini penjelasan dari masing-masing gelar profesi hukum.

Baca juga: Bukan Cuma Pengacara, Ini Pilihan Karier buat Gelar Sarjana Hukum

Lawyer
Siapa pun yang pernah menghadiri sekolah hukum, dan meraih gelar Sarjana Hukum, adalah seorang lawyer. Artinya, jika kamu hanya seorang lawyer tanpa kualifikasi tambahan atau penunjukkan profesional, kamu tidak dapat mewakili klien di pengadilan. Untuk memenuhi syarat kamu harus mengikuti pelatihan hukum. Bertindak sebagai konsultan hukum atau memberikan nasihat hukum.

Attorney
Untuk menjadi seorang attorney, pertama kamu harus menyelesaikan pelatihan hukum teoritis. Kemudian kamu dapat melakukan magang dengan seorang pengacara dan praktek untuk jangka waktu tertentu. Setelah kamu menyelesaikannya, kamu bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk diterima sebagai pengacara.

Baca juga: Ini Lowongan Kerja di PT K-24 buat Lulusan Akuntansi dan Hukum

Advokat
Seorang advokat adalah pengacara spesialis yang mewakili klien di pengadilan. Tidak seperti seorang pengacara, seorang advokat tidak berurusan langsung dengan klien. Sementara pengacara hanya dapat mewakili klien di pengadilan yang lebih rendah, advokat dapat muncul atas nama klien di pengadilan yang lebih tinggi.

Paralegal
Seorang paralegal bekerja di kantor hukum, dan umumnya bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan hukum tertentu atas nama pengacara. Paralegal pada dasarnya adalah asisten hukum. Pekerjaannya meliputi mewawancarai klien, penelitian, menyusun dokumen hukum, dan mengarsipkan dokumen hukum.

Legal administrator
Ini merupakan bagian dari lingkungan kantor hukum, dan bertanggung jawab atas tugas administrasi di kantor. Legal administrator hukum tidak sama dengan administrator kantor biasa. Menjadi seorang legal administrator membutuhkan pelatihan khusus, karena peran tersebut membutuhkan pengetahuan kerja tentang praktik, proses, dan terminologi hukum. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply