Topcareer.id – Pemerintah telah memutuskan menambah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Keputusan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Muhadjir mengatakan, penambahan libur ini bertujuan untuk mengembalikan gairah ekonomi, khususnya sektor pariwisata. Dengan kata lain, saat libur kita diharapkan pergi travelling.
“(Senin) siang hari ini di Kemenko PMK telah dilaksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri Menag, Menaker, MenPANRB dan ada Sekjen Kemendagri dan Menparekraf. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 untuk dievaluasi kembali,” kata Muhadjir di Kemenko PMK.
Baca juga: Pariwisata Terdampak Virus Korona, Tiket Pesawat Diskon 50% Sampai Mei
“Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Berikut tambahan libur-cuti bersama 2020:
- Tahun Baru Islam: 21 Agustus
- Maulid Nabi Muhammad: 30 Oktober
- Idul Fitri: 28 Mei dan 29 Mei. *