Topcareer.id– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Selasa (17/3/2020) kemarin.
Dalam SE nomor M/3/HK.04/III/2020 tersebut pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 akan mendapatkan gaji secara penuh.
“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Selain kategori ODP, pekerja yang masuk kategori suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi juga dipastikan mendapat gaji penuh.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia Hingga Capai 172 Kasus
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat adanya kebijakan pemerintah di daerah masing-masing terkait Covid-19, menyebabkan sebagian atau bahkan seluruh karyawannya tidak masuk kerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran gaji karyawan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan itu sendiri.
Informasi K3
Ida juga meminta kepada Gubernur melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Informasi K3 ini wajib disebarkan kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
“Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus CONVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” ucap Menaker.
Lebih lanjut Ida meminta kepada setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19. Tujuannya, untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
“Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat COVID-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tutupnya. *
Editor: Ade Irwansyah