Topcareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) Covid-19.
“Upaya surveilans ini menggunakan aplikasi ‘Pedulindungi’ dan akan terpasang pada smartphone dari Pasien Positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif Covid-19,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).
“Aplikasi ini juga dapat melakukan tracing, tracking, fencing, serta memberikan peringatan jika (pasien positif Covid-19) melewati lokasi isolasinya.”
Menurut Johnny, Pedulindungi dapat me-log pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Berdasarkan hasil tracing dan tracking itulah, nomor yang terdeteksi di sekitar pasien bisa diberi peringatan untuk segera menjalankan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memonitor aktivitas berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing).
Pemerintah akan melakukan monitor melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN).
Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.
Editor: Feby Ferdian